PROFIL PTPN | |||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||
PROFIL SINGKAT PTP NUSANTARA X Status Perusahaan PT Perkebunan Nusantara X (Persero), disingkat PTPN X, dibentuk berdasarkan PP No. 15 Tahun 1996, tanggal 14 Pebruari 1996. Perusahaan yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan penggabungan kebun-kebun di Jawa Tengah dan Jawa Timur dari eks PTP XIX, PTP XXI-XXII dan PTP XXVII. Komoditi Usaha PTPN X mengusahakan komoditi tebu , tembakau dan tanaman serat. Tanaman tebu ditanam pada areal lahan sawah dan lahan kering seluas 65.320 ha yang terdiri dari areal tebu sendiri seluas 2.857,10 ha dan areal tebu rakyat 62.462,90 ha. Tembakau terdiri dari tanaman TBN/VBN dan N.O. yang ditanam pada areal seluas 2.210 ha, yaitu 960 ha untuk tembakau TBN/VBN dan 1.250 ha untuk tembakau N.O., sedangkan untuk tanaman serat dikelola pada areal seluas 1.200 ha. Kebun - kebun PTPN X memiliki 16 unit usaha kebun/PG yang terdiri dari 12 PG, 3 kebun tembakau dan 1 kebun serat, sebagai berikut:
Pada Unit usaha kebun PTPN X dilengkapi dengan pabrik pengolahan, yaitu untuk gula diolah pada Pabrik Gula (PG), tembakau pada unit pengolahan tembakau dan serat pada unit pengolahan serat, yaitu :
|