Profil

Pabrik gula partikulir dan milik negara di Indonesia mulai bermunculan setelah dimulainya era liberalisme di masa penjajahan Hindia-Belanda (1870), dengan diperkenalkannya Hak Sewa Tanah untuk penggunaan selama 70 tahun. Sebelumnya, telah berdiri sejumlah pabrik gula sederhana untuk mengolah panenan tebu, yang termasuk dalam komoditi yang diikutsertakan dalam program Cultuurstelsel.
Berikut ini adalah daftar pabrik gula di Indonesia:


source:
http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_pabrik_gula_di_Indonesia